Dalam sidak tersebut, DPRD menelusuri sejumlah dokumen penting yang seharusnya dimiliki perusahaan, diantaranya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), izin usaha perkebunan( IUP), dan hak guna usaha (HGU).
Namun dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sejumlah dokumen penting tersebut belum bisa ditunjukkan perusahaan.
Pada PT Agricinal, tidak ada satupun dokumen yang bisa diperlihatkan oleh perusahaan. Perusahaan menyampaikan kalau AMDAL dan IUP masih dalam proses penerbitan.
Hal serupa juga terjadi pada saat sidak ke PT Air Muring, Dewan menemukan kalau perusahaan ini belum memiliki AMDAL peralihan komoditas dari tanaman karet ke tanaman sawit yang ditanam sejak tahun 2021.