
Untuk meyakinkan korban, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tiga hari dengan jumlah Rp 25 juta.
Namun janji itu tak pernah ditepati. Hingga beberapa kali diminta, terlapor tidak memberikan jawaban maupun kejelasan.
Merasa kesal dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Terkait laporan ini, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman.