Bengkulu – Sidang perkara dugaan korupsi Tunjangan Kinerja TNI berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda mendengarkan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
Terdakwa RM Ali Kurniawan merupakan ASN yang menjabat sebagai bendahara institusi militer di Provinsi Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum Kejati mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim Acmadsyah Ade Muri tetap pada surat tuntutan yang sebelumnya dibacakan.
Tuntutan Hukuman Terdakwa RM Ali Kurniawan
Perkara Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Kinerja TA 2023
- Dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun
- Membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti Rp Rp 4,6 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara
Perkara Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Kinerja TA 2022 dan TPPU
- Dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun
- Membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan

Kasi Penuntutan menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi ke penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan melakukan penyitaan aset terdakwa berupa kendaraan, bangunan, tanah serta kebun yang sudah dilakukan penyitaan yang tersebar di Provinsi Bengkulu.
“Memang sudah sejak tahap penyidikan, kita bersama penyidik melakukan koordinasi dan melakukan penyitaan aset tersangka,” kata Arief Wirawan.
Sementara itu, berkaitan dengan apakah ada pihak lain yang nantinya akan diseret, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, menegaskan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan.
 
			 
                                

















