Kemudian terlapor RW menemui korban dan meminta dua sertifikat yang dijadikan jaminan karena terlapor ingin menjual tanah tersebut untuk membayar korban.
Diketahui tanah itu telah laku terjual Rp129 juta, namun lagi-lagi terlapor berbohong kepada korban.
Karena merasa ditipu dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polda Bengkulu.
(UNTUNG SARI)
Page 2 of 2

















