Uang sebesar Rp 1 M itu diberikan oleh tersangka Bebi Hussy melalui tersangka Sutarman.
“Kita sudah tetapkan tersangka tiga orang untuk Suap atau gratifikasi. Peran tersangka Nazirin seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan,” kata Danang Prasetyo.
Dalam kasus ini sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sudah sebelumnya kembali mengamankan sebuah mobil Fortuner Hitam milik Tersangka Bebby Hussy di rumah tersangka Awang yang terlibat kasus Perintangan.
Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menahan 11 orang tersangka. Kesebelas orang tersangka tersebut adalah:
- Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri
- Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa
- Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy
- Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh
- Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman
- Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman
- Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander
- Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024,
- Dua orang tersangka kasus perintangan atau pasal 21 yakni bernama Awang selaku adik tersangka Bebby Hussy dan Andy Putra selaku adik istri tersangka Sakya Hussy