Bengkulu – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labolatorium Dinkes Kota Bengkulu.
Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan. Tiga tersangka ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, kemudian Ahmad Basir selaku pelaksana atau meminjam perusahaan atau broker dan PPTK bernama Doni.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan penetapan tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Untuk kemungkinan tersangka lainnya masih didalami.
Sedangkan untuk kerugian negara sementara mencapai 1 miliar rupiah lebih karena pembangunan Labkesda tidak selesai namum anggaran sebesar Rp 2,7 miliar dicairkan sepenuhnya.
“Ketiga tersangka kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 tipikor junto pasal 55 KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu.