Bengkulu – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menegaskan bahwa aparat TNI-Polri akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Pernyataan ini selaras dengan arahan Presiden RI kepada Kapolri dan Panglima TNI, agar aparat menegakkan hukum dengan penuh tanggung jawab.
“Seluruh langkah kami di lapangan mengacu pada Undang Undang dan ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengutamakan keselamatan masyarakat serta personil yang bertugas,” tegas Kombes Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,
Polri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009.