Tahapan itu dimulai dari langkah pencegahan (deterrent), perintah lisan, kendali tangan kosong lunak maupun keras, penggunaan alat seperti gas air mata dan senjata tumpul, hingga pada kondisi tertentu diperbolehkan penggunaan senjata api.
“Penggunaan senjata api dilakukan apabila nyawa aparat atau masyarakat benar-benar terancam dan tidak ada alternatif lain untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan,” jelasnya.
Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menegaskan Polri tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.