Bengkulu – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi di Setwan Kaur menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa, 23 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil pembuktian selama proses persidangan, maka JPU Kejari Kaur menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda.
Tuntutan Hukuman 4 Terdakwa
Terdakwa Arsal Adelin mantan Sekwan DPRD Kaur
- Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
- Denda Rp 500 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara
Terdakwa Roni Oksuntri mantan Kabag Humas
- Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
- Denda Rp 500 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara
Terdakwa Aprianto mantan Kabag Umum
- Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
- Denda Rp 500 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara
Terdakwa Halim Zaen mantan Kasubag
- Tuntutan Hukuman 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Denda Rp 500 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara
“Supaya majelis hakim pengadilan negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili para terdakwa memutuskan, terdakwa Aprianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan susbidair. Menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan surat tuntutan,” kataJPU Kejari Kaur, Fajrul Adli.


















