Fajrul mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada 4 terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi selama persidangan dilakukan.
Terkait dengan perbedaan hukuman yang diberikan disesuaikan dengan peran dari masing-masing terdakwa.
Pasca pembacaan surat tuntutan, majelis hakim meminta para terdakwa dan penasihat hukumnya mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam perkara ini, empat terdakwa berdasarkan surat dakwaan telah merugikan negara sebesar Rp 13 miliar dari anggaran perjalanan dinas.
JPU menyebut anggaran tersebut disalah gunakan dengan modus mencatut nama pegawai, mendirikan agen travel fiktif dan menerbitkan invoice fiktif.
(Rendra)

















