Nuroni dan Wawan mengatakan akan menyampaikan hal itu dalam agenda Pledoi, karena dalam perkara ini kliennya menerima perintah.
“Perbuatan terdakwa ini seharunya harus dicermati dulu, sebab Mens rea pada perkara ini bukan pada klien kami, karena klien kami ini menjalankan perintah dan berdasarkan prinsipnya terdakwa adalah bawahan,” tutup Nuroni.
(Rendra)
Page 2 of 2

















