Bengkulu – Eks direktur dan sekretaris BUMDES Desa Lubuk Sanai III Kabupaten Mukomuko mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dugaan korupsi yang ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada, Kamis 18 Desember 2025.
Masing-masing terdakwa adalah:
- Sulistyon Utomo eks Direktur BUMDES
- Sonia Paramita eks Sekretaris BUMDES
Kepada majelis hakim, JPU Kejari Mukomuko meminta agar masing-masing terdakwa dihukum:
Terdakwa Sulistyono Utomo
- Hukuman pidana penjara 1 tahun 9 bulan
- Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti kerugian negara Rp 257 juta subsider 10 bulan kurungan
Terdakwa Sonia Paramita
- Hukuman pidana penjara 1 tahun 3 bulan
- Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta subsider 6 bulan kurungan
JPU menyatakan jika kedua terdakwa melanggar pasal pasal 3 junto pasal 18 undang undang Tipikor junto pasal 55 sebagaimana dakwaan subsider.
JPU Kejari Mukomuko, Aldo Adelupelcia, S.H,.MH mengatakan modus para terdakwa membuat laporan kegiatan fiktif dan tanpa kontribusi terhadap pendapatan asli desa.

















