Hal ini untuk meningkatkan pengetahuan, serta kualitas sumber daya manusia yang ada di desa tersebut.
Pelaksanaan TMMD Reguler ke-127 akan berlangsung selama 30 hari, terhitung mulai 10 Februari hingga 11 Maret 2026.
Kegiatan ini akan melibatkan 150 personel TNI dan Polri, serta 100 orang masyarakat sebagai wujud sinergi dalam membangun desa.
Menurut Dandim, masyarakat sangat membutuhkan pembukaan jalan melalui program TMMD, karena menjadi akses menuju area perkebunan yang selama ini sulit terjangkau.

Anggaran dan Tujuan TMMD
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa melalui TMMD Reguler ke-127 dapat mewujudkan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, TMMD ini juga akan memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan.
Untuk mendukung pelaksanaan TMMD Reguler ke-127, anggaran sementara yang telah ada nilainya sebesar Rp1,10 miliar.
TMMD Reguler ke-127 diharapkan menjadi salah satu upaya strategis dalam mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong, kata Wakil Bupati Rejang Lebong.
Dengan di adakannya program ini menunjukan sebuah komitmen untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

















