Namun, hasil pemeriksaan tim medis RSJKO belum keluar. Untuk sementara sejak statusnya naik ke tahap penyidikan tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Seluma.
Tersangka bakal dijerat pasal 351 KUHP ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan berat dan mengakibatkan kematian seseorang, dengan ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara.
“Untuk perkara pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, untuk perkembangannya sekarang ini pelaku kami lakukan penahanan di Polres Seluma. Kemudian untuk hasil pemerikasaan, kami masih menunggu hasil dari tim RSJKO,” ujar Iptu. Arif hidayat
Untuk diketahui, peristiwa yang sempat membuat heboh warga Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo ini terjadi Minggu sore 3 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 wib. Korban Ma’ruf dan pelaku Musawadi ini diketahui sama-sama berstatus bujang tua.