Bengkulu – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga saat ini masih berupaya melengkapi, berkas perkara korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Kota Bengkulu.
Disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, sejauh ini masih ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi penuntut umum, karena jumlah tersangka ada 7 orang dan butuh ketelitian agar tidak ada kekurangan yang berdampak pada terhambatnya proses pelimpahan.
Penyidik juga harus bekerja maksimal karena terkait dengan masa penahanan para tersangka yang semakin hari makin berkurang.
Sehingga penyidik belum bisa memastikan apakah nanti 7 orang tersangka itu sekaligus dilimpahkan atau satu persatu. Alias disesuaikan dengan masa tahanan masing-masing tersangka. Ia juga menegaskan masih ada kemungkinan pihak lain yang terlibat akan ikut diseret.
“Sekarang sedang berporoses, meskipun kami internal tapi mekanismenya tetap berjalan. Jadi ada beberapa harus kami lengkapi,” ucap Danang Prasetyo
Seperti diketahui sebelumya, 7 tersangka kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall ini diantaranya mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi. Mantan pejabat ATR BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra.
 
			 
                                

















