Bengkulu – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga saat ini masih berupaya melengkapi, berkas perkara korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Kota Bengkulu.
Disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, sejauh ini masih ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi penuntut umum, karena jumlah tersangka ada 7 orang dan butuh ketelitian agar tidak ada kekurangan yang berdampak pada terhambatnya proses pelimpahan.
Penyidik juga harus bekerja maksimal karena terkait dengan masa penahanan para tersangka yang semakin hari makin berkurang.