Waktu 7 hari yang majelis hakim berikan akan kamu gunakan sebaik-baiknya untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding.
“Koordinasi dulu dengan klien, apakah nanti akan banding atau menerima,” imbuh Sopian.
Dari pembacaan vonis tersebut, putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang telah JPU sampaikan beberapa waktu lalu.
Tuntutan JPU Kejari Seluma
- Tuntutan hukuman untuk Mantan Sekda Mulkan Tajudin, pidana penjara 6 tahun,
- Tuntutan hukuman untuk mantan Kabag Tata Pemerintahan tahun 2009 Tarmizi Yunus, pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta,
- Tuntutan hukuman untuk Yaferson mantan Kabag Tata Pemerintahan, pidana penjara 4 tahun denda Rp 10 juta
- Tuntutan hukuman untuk Djasran Harhab mantan Kepala BPN Seluma, pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 juta,
- Tuntutan hukuman untuk Edi Susila mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan, pidana penjara 4 tahun
- Tuntutan hukuman untuk Amzan Zahari mantan Bendahara Pembantu, pidana penjara 4 tahun
- Tuntutan hukuman mantan Sekda Seluma tahun 2011, Saiful Anwar, pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 juta
(Rendra)
Page 2 of 2

















