Haris Santoso:
- 4 tahun 6 bulan penjara,
- Denda Rp100 juta subsider 3 bulan,
- Membayar uang pengganti Rp926 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
Terdakwa Ramades Wijaya dan Rudi Hartono
- Dituntut 3 tahun 6 bulan penjara,
- Denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir dalam kurun waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan mengajukan banding atau tidak.
“Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, dan hakim memberi waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap.
Walau demikian semua yang dibuktikan dalam dakwaan semuanya terbukti,” papar JPU Kejari Lebong, Muhammad Junli Adi Dublas.
(Rendra)
Page 2 of 2

















