Majelis hakim mengungkap bahwa kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien RSUD Curup seolah-olah dilaksanakan oleh CV Agapi Mitra.
Dengan modus tersebut, terdakwa dapat menyusun laporan pertanggungjawaban yang melebihi pagu anggaran dan sebagian kegiatan bersifat fiktif.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dalam perkara ini, yakni terdakwa telah melunasi kerugian negara sebesar Rp. 228 juta.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Atas putusan majelis hakim, kami bersama terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” kata Hironimus Tafonau.
Diketahui, perkara korupsi dana makan minum RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 ini menyeret empat orang terdakwa, yakni:
- dr. Rheyco Victoria selaku mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai pengguna anggaran,
- Yudha Putrado selaku Direktur CV Agapi Mitra,
- Dwi Prasetiyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- Rianto selaku ASN RSUD Rejang lebong serta pemilik CV Agapi Mitra.
Tiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu menerima vonis.

















