Bengkulu– Senin (9/2) malam, hakim membacakan vonis dugaan korupsi penggunaan anggaran Setwan DPRD Kepahiang TA 2019-2024.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Sahat Parulian Banjarnahor selaku ketua majelis menyatakan 10 terdakwa terbukti melakukan dugaan korupsi.
10 terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang tipikor junto pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Majelis hakim menyatakan 10 terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 28 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar menyatakan terhadap putusan majelis hakim pihaknya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Walau demikian, putusan Majelis Hakim semuanya telah mengakomodir semua tuntutan Jaksa dan membuktikan perkara dugaan korupsi yang menjerat 10 terdakwa.
“Putusan hakim semuanya mengakomodir tuntutan Jaksa. Kita akan laporkan terlebih dahulu baru menyatakan sikap,” kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.

Vonis 10 Terdakwa Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Kepahiang
Berikut rincian putusan 10 terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang :
1. Terdakwa Windra Purnawan mantan Ketua DPRD Kepahiang
- Vonis penjara 1 tahun 6 bulan
- Denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
2. Terdakwa Andrian Defandra mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang
- Vonis 3 tahun 6 bulan
- Denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 1 milair 413 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
3. Terdakwa Didi Rinaldi mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang 2022-2023
- Vonis 5 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 7 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara
4. Terdakwa Roland Yudistira mantan sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang
- Vonis 6 tahun penjara
- Denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 7 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara
5. Terdakwa Yusrinaldi mantan Bendahara Pengeluaran 2021 Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang
- Vonis 5 tahun penjara
- Denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 7 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara
6. Terdakwa RM Johanda mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024
- Vonis 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsider 4 bulan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 538 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
7. Joko Triono mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024,
- Vonis 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 700 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
8. Terdakwa Maryatun mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024,
- Vonis 1 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 50 juta
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 72 juta subsider 1 tahun penjara.
9. Terdakwa Budi Hartono mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024,
- Vonis 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 642 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
10. Terdakwa Nanto Usni mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024,
- Vonis 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 518 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.


















