Bengkulu– Jhonson alias Ucok, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan mantan Kades Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang ini terbukti bersalah melakukan korupsi.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Jhonson alias Ucok mantan terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.
Dalam amar putusan, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Jhonson alias Ucok juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp890 juta atau bila harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti, maka akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Demi keadilan maka mengadili terdakwa mantan kepala desa Air Pesi Jhonson dengan Hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, selain itu terdakwa dibebankan pidana tambahan sebesar Rp890 juta,” ungkap Majelis hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH di persidangan 18 November 2025.
Fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa melakukan mark up dan mengeluarkan SPK fiktif untuk menggunakan dana desa.

















