Wakil Gubernur Mian menegaskan, penarikan pajak alat berat harus segera memiliki progres yang jelas. Mian juga meminta agar Bapenda mendata dan menginventaris semua perusahaan yang memiliki alat berat agar di bisa diperiksa, apakah sudah membayar pajak alat berat atau belum.
Dalam rapat tersebut, Wagub Mian dengan tegas meminta laporan resmi dari Bapenda selaku koordinator Satgas Optimalisasi Daerah untuk memberi data seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan untuk mengetahui perusahaan yang belum membayar pajak.
Sebagai contoh, kita mengejar PAD dari dunia usaha. Apakah truk tambang, angkutan hasil bumi, dan usaha perkebunan sudah diinventarisasi mana yang belum bayar pajak dan mana yang bodong?” ujar Wagub Mian.
Untuk mempercepat pelaksanaan, ia meminta Bapenda segera melakukan pengecekan lapangan, termasuk pendataan jenis serta usia alat berat, baik yang berusia 5–10 tahun maupun yang diduga bodong dari perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Alat berat yang dipergunakan secara definitif, yang bukan milik kontraktor, serta truk angkutan TBS (tandan buah segar) di kebun jangan sampai 5–10 tahun tidak bayar pajak. Ini harus ditertibkan agar ada korelasi kenaikan PAD,” tegas Mian.
Mian juga mengingatkan bahwa langkah konkret sangat diperlukan agar keberadaan Satgas Optimalisasi PAD tidak sekadar seremonial.
Percuma kita kukuhkan satgas di gedung yang sakral (Balai Raya) kemarin, kalau langkah nyata tidak ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan bahwa penarikan pajak alat berat baru bisa dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 mendatang.
Saat ini kami masih melakukan pendataan seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu dengan melibatkan UPTD di kabupaten dan Kota. Penagihan baru bisa dilakukan bulan Oktober karena hasil fasilitasi dari Kemendagri belum turun,” jelasnya.
(**)