Langkah-langkah Mengecek Tanah
1. Periksa Sertifikat Tanah
Langkah pertama tentu saja memastikan sertifikat tanah asli. Ada beberapa jenis sertifikat, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
Bandingkan informasi yang tertera di sertifikat dengan kondisi lapangan yakni luas tanah, letak dan batas fisik. Jika ada perbedaan, jangan anggap sepele.
2. Gunakan Layanan Online
Sekarang kamu bisa lebih mudah mengecek status tanah lewat jalur digital:
– Aplikasi Sentuh Tanahku (ATR/BPN) untuk cek info sertifikat.
– Situs BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id) menampilkan peta bidang tanah dan status kepemilikannya.
– Laman resmi ATR/BPN yang menyediakan fitur cek berkas dan peta bidang.
Dengan layanan ini kamu tidak perlu selalu datang ke kantor pertanahan hanya untuk memastikan dokumen.
3. Datang ke Kantor BPN
Meski era digital sudah memudahkan, datang langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) tetap dianjurkan.
Bawa dokumen penting seperti sertifikat asli, fotokopi KTP pemilik, dan bukti pembayaran PBB terakhir.