Petugas akan membantu memastikan apakah sertifikat tersebut sah, bebas dari sengketa, atau sedang dalam agunan.
4. Konfirmasi ke Kelurahan atau Desa
Tanah yang belum bersertifikat biasanya tercatat di arsip desa atau kelurahan. Dari sini kamu bisa tahu riwayat kepemilikan, batas tanah, hingga potensi konflik dengan warga sekitar.
Jangan ragu juga bertanya ke tetangga di sekitar lokasi, siapa tahu ada riwayat sengketa yang tidak tercatat resmi ini ttnunya bisa menjadi cara yang baik.
5. Cek Tata Ruang dan Peruntukan
Tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jangan sampai lahan yang ingin kamu beli ternyata berada di kawasan lindung, jalur hijau, atau sudah ditetapkan untuk pembangunan fasilitas umum.
Hal ini bisa dicek di dinas tata ruang atau kantor perizinan setempat.
6. Periksa Pajak dan PBB
Pastikan tanah tidak punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan. Bukti pembayaran PBB bisa menjadi indikator kepemilikan sah sekaligus memperlihatkan bahwa tanah dikelola dengan baik oleh pemilik sebelumnya.