7. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT
Ketika transaksi masuk tahap serius, libatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
mereka berwenang memeriksa legalitas dokumen, menyusun Akta Jual Beli (AJB), dan memastikan proses balik nama berjalan aman.
Dengna begitu, kamu tidak hanya mengandalkan informasi dari penjual saja.
8. Telusuri Riwayat Tanah
Cari tahu apakah tanah pernah bermasalah sebelumnya. Apakah pernah disita, dijadikan agunan bank atau masih ada sengketa warisan yang belum selesai. Riwayat tanah ini bisa didapat dari BPN, desa, maupun informasi warga sekitar.
Tips Tambahan agar Lebih Aman
– Minta dokumen asli, jangan hanya fotokopi.
– Cocokkan data di sertifikat dengan identitas penjual.
– Jangan mudah percaya pada harga terlalu murah.
– Gunakan jasa profesional seperti advokat atau konsultan properti.
– Pastikan transaksi tercatat resmi melalui AJB dan balik nama.
Mengecek status tanah sebelum membeli bukan hanya formalitas, tapi langkah penting untuk menghindari kerugian besar di kemudian hari.