Namun hingga 9 Oktober 2025 lalu barang tersebut belum juga di kirimkan sehingga korban memutuskan untuk memberi kuasa dengan pengacara di Bengkulu untuk membantunya melaporkan kejadian ke Polres Kepahiang.
“Namun setelah di tunggu barang tersebut tidak dikirim oleh terlapor, bahkan hingga saat ini barang itu juga belum dikirimkan oleh terlapor,” tegas Ana.
Ia juga menjelaskan jika dalam beberapa hari yang lalu terlapor juga sudah menghubungi dirinya dan menyampaikan jika akan mengirimkan barang yang sudah dijanjikan, namun saat dikonfirmasi dengan kliennya menolak untuk menerima barang tersebut dikarenakan kadar air yang ada di biji kopi tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
“Terlapor juga sudah menghubungi kami, namun klien kami tidak mau terima biji kopi itu karena saat dilakukan pengujian di laboratorium, spesifikasi tidak sesuai,” ujar Ana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, S.Tr.K, MM, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan laporan tersebut.
“Ya, memang ada kita menerima laporan tersebut dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan laporan tersebut,” singkat Kasat Reskrim Polres Kepahiang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 768 juta dan saat ini peristiwa tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Kepahiang.

















