Namun terlapor secara tiba-tiba memukul pelapor di bagian pipi kiri dan kening, kemudian pergi dari rumah korban.
Namun sebelum pergi itu terlapor menyampaikan ucapan yang menurut pelapor bernada ancaman.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami memar dan bengkak di wajah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.
Sayangnya saat RBTV mendatangi lokasi kejadian itu tidak ada yang mengaku mengetahui nama pelapor tersebut. Namun laporan ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.
“Iya, diimbau bagi masyarakat apabila mendapat tindakan pidana, melihat, mendengar, mengalami segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pendalaman dari korban tersebut kita lakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Endang Sudrajat
Adrian