Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu menyebut bahwa kerugian negara yang timbul sebesar Rp 1,8 triliun.
Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyampaikan jika JPU yang ditunjuk membuktikan dakwaan adalah gabungan antara Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.
Dalam kasus dugaan Korupsi pertambangan tersebut, Bebby Hussy selaku aktor utama korupsi pertambangan didakwa pasal berlapis, selain didakwa pasal tindak pidana korupsi, Bebby juga didakwa pasal TPPU dan gratifikasi.
“Jaksa yang bertugas, gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu,” imbuh Arief.
(Rendra)

















