Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menurunkan tim hukum untuk membantu dan memberikan pendampingan terhadap 37 guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong yang saat ini terlibat perkara hukum.
Para guru tersebut dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh mantan kepala sekolah berinisial A-D dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasya Pase, menyampaikan bahwa kehadiran tim hukum merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik agar proses hukum yang berjalan tetap adil dan tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar.
Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Kapolda Bengkulu agar perkara ini dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong, mengingat lokus kejadian berada di wilayah tersebut.
Ia juga berharap kasus ini segera menemukan titik terang agar kegiatan mengajar tidak terganggu.
“Insyaallah besok kami bersama kantor hukum dan rekan akan datang ke SMKN 2 Rejang Lebong untuk menemui ke-37 guru tersebut dan menandatangani surat kuasa.
Page 1 of 2