Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Kapolda Bengkulu agar perkara ini dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong, mengingat lokus kejadian berada di wilayah tersebut.
Ia juga berharap kasus ini segera menemukan titik terang agar kegiatan mengajar tidak terganggu.
“Insyaallah besok kami bersama kantor hukum dan rekan akan datang ke SMKN 2 Rejang Lebong untuk menemui ke-37 guru tersebut dan menandatangani surat kuasa. Dalam hal ini, kami bertindak untuk mendampingi proses hukum di Polres Rejang Lebong dan lainnya. Kami juga akan menyurati Kapolda agar perkara ini dialihkan ke Polres Rejang Lebong,” ujar Ana Tasya Pase, tim kuasa hukum Pemprov Bengkulu.
Sebelumnya, para guru SMKN 2 Rejang Lebong pernah menyampaikan aspirasi meminta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mencopot jabatan kepala sekolah tersebut karena dinilai arogan dan tidak layak memimpin.