Dalam hal ini, kami bertindak untuk mendampingi proses hukum di Polres Rejang Lebong dan lainnya. Kami juga akan menyurati Kapolda agar perkara ini dialihkan ke Polres Rejang Lebong,” ujar Ana Tasya Pase, tim kuasa hukum Pemprov Bengkulu.
Sebelumnya, para guru SMKN 2 Rejang Lebong pernah menyampaikan aspirasi meminta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mencopot jabatan kepala sekolah tersebut karena dinilai arogan dan tidak layak memimpin.
Permintaan itu dikabulkan, sehingga per 18 Juni 2025 jabatan kepala sekolah dicopot dan yang bersangkutan di nonaktifkan.
Tidak terima dengan keputusan itu, mantan kepala sekolah melaporkan para guru ke Polda Bengkulu dengan tuduhan pencemaran nama baik yang membuatnya kehilangan pekerjaan.
Adrian M Yusuf