Bengkulu – Sebanyak 4.423 honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap pengusulan berkas admistrasi, untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan menyampaikan, dari jumlah yang diusulkan tersebut, sebanyak 43 orang tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Sehingga, 43 orang tersebut dipastikan tidak lulus menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sementara saat ini OPD masih melakukan pemetaan, untuk menentukan penempatan posisi PPPK Paruh Waktu. Namun dipastikan para pegawai tersebut masih akan bekerja di tempat mereka saat ini.
“Dari 4.423 orang kemarin yang kita sampaikan formasinya ke BKN dan sudah kita informasikan ke semua OPD hanya 4.380 orang yang sudah mengisi DRH, artinya sudah dipastikan hanya ini yang akan mengikuti proses lanjutan, dan ini sudah kita sampaikan ke BKN. Kami sekarang sedang prses pengiputan, kemudian proses verifikasi ke BKN dan tahap selanjutnya proses pengajuan NIP,” ujar Rusmayadi
 
			 
                                

















