Bengkulu – Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menerbitkan Surat Edaran untuk pekerja rentan.
Surat Edaran Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Penerbitan Surat Edaran kepada seluruh OPD Pemprov Bengkulu ini untuk mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat regulasi nasional, mulai dari:
- Undang-Undang Ketenagakerjaan
- Undang Undang BPJS
- Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial
- Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan isi Surat Edaran itu, OPD wajib memfasilitasi pembayaran premi jaminan sosial bagi pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.