• rbmedia.id
  • bekentv.id
  • bengkuluterkini.id
Camkohatv
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

5 Kriteria Pekerja Rentan yang Menjadi Tanggung Jawab OPD Pemprov Bengkulu

Surat Edaran Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025

Agus Faizar by Agus Faizar
2 September 2025
in Tak Berkategori
0
5 Kriteria Pekerja Rentan yang Menjadi Tanggung Jawab OPD Pemprov Bengkulu

Adapun pekerja rentan yang dimaksud tersebut antara lain:

  1. Asisten rumah tangga
  2. Pengasuh anak (babysitter)
  3. Penjaga kebun/ladang
  4. Petugas keamanan rumah
  5. Sopir

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah manfaat, di antaranya:

READ ALSO

Ngopi Bareng Satu Meja di Sat Lantas Polres Mukomuko

Ditlantas Polda Bengkulu dan Pengemudi Ojol Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan

  • Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis,
  • Santunan tidak mampu bekerja hingga 100% upah selama 12 bulan pertama,
  • Santunan kematian Rp42 juta, serta santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah,
  • Santunan cacat hingga Rp56 juta,
  • Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak,
  • Layanan homecare maksimal Rp20 juta,
  • Santunan biaya pemakaman Rp10 juta,
  • Penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.

Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: BPJS KetenagakerjaanOPD Pemprov BengkuluPekerja RentanPemprov BengkuluSurat Edaran Pekerja Rentan
ShareSendTweet
Previous Post

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mantan KCP Bank, PH: Kami Bantah saat Pembuktian

Next Post

Korban Investasi Bodong di Seluma Bertambah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Related Posts

Ngopi Bareng Satu Meja di Sat Lantas Polres Mukomuko
Tak Berkategori

Ngopi Bareng Satu Meja di Sat Lantas Polres Mukomuko

30 Agustus 2025
Ditlantas Polda Bengkulu dan Pengemudi Ojol Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan
Tak Berkategori

Ditlantas Polda Bengkulu dan Pengemudi Ojol Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
Ngopi Bareng Komunitas Ojek dan Kasat Lantas Polres Seluma
Tak Berkategori

Ngopi Bareng Komunitas Ojek dan Kasat Lantas Polres Seluma

30 Agustus 2025
Tinjau Kondisi Korban Keracunan Menu MBG di Kabupaten Lebong, Mian Perintah Tambah Stok Obat
Tak Berkategori

Tinjau Kondisi Korban Keracunan Menu MBG di Kabupaten Lebong, Mian Perintah Tambah Stok Obat

28 Agustus 2025
Mantan Sekda Isnan Fajri Divonis 7 Tahun dan Ajudan Rohidin Divonis 5 Tahun Penjara
Tak Berkategori

Mantan Sekda Isnan Fajri Divonis 7 Tahun dan Ajudan Rohidin Divonis 5 Tahun Penjara

27 Agustus 2025
Diskusi Pimpinan Media Rakyat Bengkulu Media Grup Bersama BPK RI Perwakilan Bengkulu
Tak Berkategori

Diskusi Pimpinan Media Rakyat Bengkulu Media Grup Bersama BPK RI Perwakilan Bengkulu

27 Agustus 2025
Next Post
Korban Investasi Bodong di Seluma Bertambah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Korban Investasi Bodong di Seluma Bertambah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Harga TBS Sawit Tiap Pabrik di Mukomuko Beda Nasib, Tertinggi Segini

Harga TBS Sawit Tiap Pabrik di Mukomuko Beda Nasib, Tertinggi Segini

POPULAR NEWS

Kesetrum, Nyawa Operator Alat Berat di Seluma Tak Terselamatkan, Begini Kronologisnya

Kesetrum, Nyawa Operator Alat Berat di Seluma Tak Terselamatkan, Begini Kronologisnya

1 September 2025
Sosok Aiptu Sae Amri: Polisi Sekaligus Petani Kopi yang Menginsipirasi dan Menjadi Panutan Masyarakat

Sosok Aiptu Sae Amri: Polisi Sekaligus Petani Kopi yang Menginsipirasi dan Menjadi Panutan Masyarakat

26 Agustus 2025
Kata Rohidin Usai Divonis Hakim: “Kebenaran Akan Menemukan Jalannya”

Kata Rohidin Usai Divonis Hakim: “Kebenaran Akan Menemukan Jalannya”

27 Agustus 2025
Mantan Sekda Isnan Fajri Divonis 7 Tahun dan Ajudan Rohidin Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Sekda Isnan Fajri Divonis 7 Tahun dan Ajudan Rohidin Divonis 5 Tahun Penjara

27 Agustus 2025
Rohidin Mersyah Divonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp39 M

Rohidin Mersyah Divonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp39 M

27 Agustus 2025

EDITOR'S PICK

Direstui BPJN, 2 Link Jalan di Kepahiang Diajukan ke Kementerian PUPR untuk Program IJD

Direstui BPJN, 2 Link Jalan di Kepahiang Diajukan ke Kementerian PUPR untuk Program IJD

28 Agustus 2025
Orang Satu Negeri Heboh, Abu Nawas Untung Besar dari Perniagaannya, tapi Apa yang Dijualnya?

Orang Satu Negeri Heboh, Abu Nawas Untung Besar dari Perniagaannya, tapi Apa yang Dijualnya?

18 Agustus 2025
Sosok Ini Pernah Membentak dan Mengusir Presiden Soekarno, Sang Presiden Sakit Hati dan Berlalu Pergi

Sosok Ini Pernah Membentak dan Mengusir Presiden Soekarno, Sang Presiden Sakit Hati dan Berlalu Pergi

19 Agustus 2025
Ini Daftar 16 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Seluma yang Dapat Ambulans Gratis dari Gubernur dan Bupati

Ini Daftar 16 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Seluma yang Dapat Ambulans Gratis dari Gubernur dan Bupati

17 Agustus 2025
Camkohatv

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bengkulu
  • Bisnis dan Keuangan
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Tak Berkategori
  • Teknologi

Recent Posts

  • Perkebunan Sawit di Pulau Enggano Antara Harapan Ekonomi dan Ancaman Ekologi
  • Daftar 5 Sekolah di Mukomuko yang Belum Dialiri Listrik PLN
  • Aksi Kurve Personel TNI Polri Bersama Mahasiswa Pasca Unjuk Rasa di Bengkulu
  • Maling Ala Ninja Curi 19 Unit Handphone di Toko Jasa Titip
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.