Adapun pekerja rentan yang dimaksud tersebut antara lain:
- Asisten rumah tangga
- Pengasuh anak (babysitter)
- Penjaga kebun/ladang
- Petugas keamanan rumah
- Sopir
Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah manfaat, di antaranya:
- Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis,
- Santunan tidak mampu bekerja hingga 100% upah selama 12 bulan pertama,
- Santunan kematian Rp42 juta, serta santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah,
- Santunan cacat hingga Rp56 juta,
- Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak,
- Layanan homecare maksimal Rp20 juta,
- Santunan biaya pemakaman Rp10 juta,
- Penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.
Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan.
Page 2 of 4