Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menurunkan tim hukum untuk membantu dan memberikan pendampingan terhadap 37 guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong yang saat ini terlibat perkara hukum.
Para guru tersebut dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh mantan kepala sekolah berinisial A-D dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasya Pase, menyampaikan bahwa kehadiran tim hukum merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik agar proses hukum yang berjalan tetap adil dan tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar.