Bengkulu Utara – Pasar Induk Modern Purwodadi di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang dibangun melalui APBN di tahun 2024 hingga awal tahun 2025, sampai sekarang statusnya masih milik negara.
Pemkab Bengkulu Utara hanya diberikan hak pengelolaan sementara, sambil menunggu proses peralihan aset dari barang milik negara, menjadi barang milik daerah, yang kewenangannya ada pada balai prasarana permukiman wilayah Bengkulu.

Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara Siti Maryani mengatakan meski masih berstatus BMN, untuk biaya operasional pasar seluruhnya dibebankan ke Pemerintah Daerah.
Seperti untuk pembayaran listrik, air, petugas keamanan, kebersihan dan tenaga lainnya, yang memakan anggaran berkisar Rp 1 miliar per tahun.
Sementara itu selama masih berstatus BMN, pasar modern belum bisa menghasilkan pendapatan untuk daerah. Para pedagang masih menempati kios atau lapak berjualan secara gratis.