Bengkulu – Pemuda bernama Andika Saputra (19) warga Jalan Semarak 2 Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Opsnal Polsek Gading Cempaka.
Pelaku Andika ditangkap lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan (begal) dengan korban seorang pedagang siomay, pada 12 Agustus 2025 lalu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (26/9) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari di sebuah rumah kos di Jalan Hibrida 12, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
“Kita telah berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian kekerasan dengan korban seorang pedagang siomay beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno.

Kapolresta membeberkan jika kejadian berawal saat korban Sandi Permadi merupakan seorang pedagang siomay asal Bandung, Jawa Barat yang tinggal sementara di sebuah mess di Jalan Jambu Kelurahan Lingkar Timur, keluar untuk membeli pulsa di sebuah warung dekat mess.