Kepahiang – Meski telah habis tenggat waktu untuk pengembalian Temuan Ganti Rugi (TGR), dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2024 atas realisasi keuangan, sampai saat ini progres pengembalian di Pemkab Kepahiang sudah mencapai 85 persen.
Dengan melihat hal tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mengklaim telah menambah perpanjangan waktu bagi OPD untuk mengembalikan TGR, sesuai ketentuan temuan masing-masing sampai 60 hari ke depan.

Inspektur Inspektorat Kepahiang Dedi Candira mengatakan pihaknya masih menunggu beberapa OPD yang belum melunasi TGR, terutama OPD yang cukup besar temuan yang harus dikembalikan.
“Kalau progres waktu kita perpanjang 60 hari lagi, tapi progres mereka tu signifikan, sudah meningkat lah. Kalau yang sudah clear itu seperti di sekretariat sudah,” ucap Dedi Candira.
Dengan terus meningkatnya progres pengembalian tersebut, Inspektorat menyampaikan pihaknya optimis hingga selesai, dan sampai saat ini belum ada rencana untuk melakukan pelimpahan penagihan melalui SKK ke aparat penegak hukum.