Bengkulu – Tim Opnsal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu menangkap penjual mie celor berinisial RU.
Pria berusia 51 tahun asal Jambi ini ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka.
RU masuk ke dalam rumah milik Lela Wati yang saat itu dalam keadaan kosong, dengan cara mencungkil pintu depan rumah.
RU pun mengambil perhiasan emas 24 karat milik korban yang beratnya sekitar 270 gram atau bila di rupiahkan senilai Rp634 juta.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP. Saman Saputra didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu.Endang Sudarajat membenarkan penangkapan tersebut.
Kasi Humas menyebut aksi pencurian terjadi pada hari Sabtu 22 November 2025, siang hari dan pelaku sebelumnya berjualan mie celor di depan rumah korban.
Perhiasan emas tersebut diambilnya dalam lemari hias yang berada di kamar tidur korban.

Pasca mendapat laporan adanya peristiwa pencurian, Tim Opsnal akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat penangkapan pada Minggu (23/11) siang berada di wilayah Simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya Kampung Melayu Kota Bengkulu.

















