Penempatan dan pengangkatan secara resmi PPPK paruh waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Adapun yang menjadi keuntungan PPPK paruh waktu yakni fleksibilitas kerja, penghasilan tetap sesuai UMP, dan tentunya memiliki jaminan sosial yang jelas.
Demikianlah, semoga bermanfaat.
Sheila Silvina
Page 3 of 3

















