Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus SPPD fiktif tahun anggaran 2023 di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Ketiga tersangka baru tersebut berinisial P,Y dan HM.
Dua di antaranya yakni P dan Y merupakan PNS yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Seharusnya, PPTK memiliki peran penting dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, serta memastikan dokumen dan anggaran berjalan sesuai aturan. Namun, peran tersebut tidak dilaksanakan dengan benar.