Disampaikan Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta secara otomatis kelulusan peserta akan dibatalkan.
“Hasilnya berapa jumlah yang kita usulkan secara keseluruhan, dan selanjutnya mereka dipersilakan untuk mengisi DRH dan sampai tanggal 15 September nanti melengkapi berkas. Selanjutnya baru kita usulkan NIP ke BKN,” ujar Niko Hafri
Dwi Anggi Saputra

















