<strong>Seluma</strong> – Kejaksaan Negeri Seluma memastikan proses penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 lalu saat ini telah memasuki tahap akhir. Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widodo Khahar mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni serah terima tersangka dan berkas perkara berikut barang bukti dari penyidik pidana khusus ke tim jaksa penuntut umum. <blockquote>“Pada saat ini dalam waktu dekat kami akan menjilid berkas, dan dalam waktu dekat juga akan kami lakukan proses tahap 2. Namun dibalik itu, kami akan melaporkan dulu serah terima ke penyidik penuntut umum. Sebelum 20 hari akan kami limpahkan berkas perkara itu ke pengadilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widodo Khahar.</blockquote> Untuk diketahui, pada kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011, penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka yakni:<!--nextpage--> - Murman Effendi, mantan Bupati Seluma - Jasran Harhap, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma - Mulkan Tajudin, mantan Sekda Seluma - Syaiful Anwar Dali, mantan Sekda Seluma - Tarmizi Yunus, mantan Kabag Tapem - Jaferson, mantan Kabag Tapem - Edi Susila, mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah - Amzan Zahari, bendahara pembantu Kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejari Seluma, dengan melibatkan sejumlah tokoh penting dan nilai kerugian negara yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp11 miliar dari tahun anggaran 2009 hingga 2011.<!--nextpage--> <strong>Hari Adiyono</strong>