Bengkulu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika.
Barang bukti ini merupakan hasil pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 44 gram sabu senilai Rp 154 juta
- 5 kilogram ganja dengan estimasi nilai Rp 50 juta.

Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNNP Bengkulu pada Selasa (2/12) pagi ini disaksikan langsung oleh:
- Perwakilan Gubernur Bengkulu dari Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM,
- Wakil Walikota Bengkulu,
- Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu,
- Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
- Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bengkulu,
- Kepala BNN Kota Bengkulu,
- Dirresnarkoba Polda,
- Kepala BPOM Bengkulu,
- Pimpinan Pegadaian Cabang Bengkulu,
- Penasehat Hukum,
- Organisasi Masyarakat Bengkulu,
- Ketua RT
- Media, serta undangan lainnya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Alexander S. Soeki, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.

















