Hasilnya sungguh mencengangkan: kerugian tambahan sebesar Rp 3,7 miliar kembali ditemukan.
Merasa dikhianati dan dirugikan secara material, AR akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ia melaporkan LT ke Polda Bengkulu, berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku penggelapan dana perusahaan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menanggapi laporan tersebut, Benni Hidayat, kuasa hukum LT, menyatakan penyesalannya atas langkah AR yang dianggap melanggar kesepakatan damai yang telah disepakati sebelumnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum yang akan datang.
(**)

















