Nasional – Pemerintah tak pernah berhenti memberikan kelayakan hidup bagi masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti melalui Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Ini adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk menata dan memberikan kejelasan atas status bagi tenaga honorer (non-ASN), sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan terjadi setelah penghapusan tenaga honorer.
Saat ini PPPK Paruh Waktu tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Tidak hanya itu, banyak juga yang penasaran dan mempertanyakan mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.