<strong>Mukomuko</strong> - Pemerintah Kabupaten Mukomuko dorong pemerintah kecamatan dan desa dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. Masyarakat Kabupaten Mukomuko akan segera memiliki layanan hukum baru yang bisa diakses langsung melalui desa dan kelurahan. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, Posbakum bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu serta memastikan pemenuhan hak-hak dalam sistem hukum. Saat ini kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu menggandeng pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk mempercepat pembentukan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan. Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, pembentukan Posbakum ditargetkan bisa berjalan serentak. Keberadaan Posbakum diyakini akan mempercepat akses masyarakat terhadap bantuan hukum, sekaligus memperkuat peran kepala desa dan lurah sebagai mediator dalam menjaga harmoni sosial diwilayah masing-masing. Asisten I Setdakab Kabupaten Mukomuko Haryanto, mengatakan Pemerintah Daerah mendukung penuh program yang digagas oleh pemerintah pusat.<!--nextpage--> Pihaknya terus mendorong perangkat desa dan kelurahan segera bergerak cepat menindaklanjuti pembentukan Posbakum. Sementara itu Kemenkumham Bengkulu juga sudah memastikan terus melakukan pendampingan dan monitoring bersama Pemerintah Daerah, agar program tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Bantuan hukum desa dan kelurahan, itu memang program nasional dari Kementerian Hukum kita kemarin sudah sosialisasi dari Pak Kanwil Kementerian Hukum Provinsi dengan seluruh Kecamatan, artinya nanti tinggal kecamatan menyampaikan dengan seluruh desa untuk membentuk pos bantuan hukum," ujar Haryanto. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya berharap seluruh desa di Kabupaten Mukomuko memiliki pos bantuan hukum. "kita berharap nanti seluruh desa di Kabupaten Mukomuko bisa membentuk pos bantuan hukum. Nantinya juga ada orang yang memang dilatih sebagai para legal untuk membina kawan-kawan dipengurusan di desa untuk betul-betul mendekatkan proses hukum dengan masyarakat,” terangnya.<!--nextpage--> <strong>Dwi Anggi Saputra</strong>