Bengkulu – Dexi Saswito warga Curup Kabupaten Rejang Lebong menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.
Jumat (5/9) siang, korban melaporkan seorang pria asal Pariaman Tengah, Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat ke polisi.
Dexi mengaku tertipu oleh terlapor dengan nilai kerugian sekitar Rp 250 juta.
Pengakuan korban saat membuat laporan, peristiwa bermula pada Jumat 8 Agustus 2025 lalu. Saat itu korban dihubungi pelaku dan menawarkan granit dan SFC lantai dengan harga Rp 145 ribu per dus.
Merasa harganya terjangkau korban akhirnya memesan SFC lantai dengan total pembayaran Rp 110 juta.
Selanjutnya tanggal 11 Agustus korban kembali memesan granit dan mentransfer lagi uang sebesar Rp 143 juta.
Selanjutnya korban meminta invoice, namun pelaku beralasan bahwa invoicenya akan dikirim setelah barang tiba di Bengkulu dan proses pengiriman memakan waktu selama 10 hari.
Namun nahas setelah batas waktunya, terlapor tidak menepati janjinya. Bahkan saat korban menghubungi terlapor itu ternyata nomor terlapor sudah tidak aktif lagi dan komunikasi terputus.
 
			 
                                

















