
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Kejari Kepahiang telah menetapkan total 10 orang tersangka.
Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kepahiang berinisial YS, RL, dan DR. Sementara tujuh lainnya adalah mantan anggota DPRD periode 2019–2024, yaitu JK, NU, MA, RM, BH, WN, dan AN.
Nico Relius
Page 3 of 3