12. Papua Barat
Program pemutihan pajak juga diberlakukan pemerintah Provinsi Papua Barat hingga 20 Desember 2025. Dengan program ini, pelaku wajib pajak di Papua Barat bisa berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
13. Sulawesi Selatan
Diskon PKB 9,5% juga diberlakukan oleh pemerintah Sulawesi Selatan hingga 31 Desember 2025. Diskon ini berlaku untuk bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25% (dalam Sulsel) atau 50% (luar Sulsel).
14. Sulawesi Tenggara
Tidak tinggal, Pemprov Sulawesi Tenggara juga ikut serta membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.