Bengkulu– Kejari Bengkulu kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek UPTD Labkesda di Kota Bengkulu.
Tersangka ke-4 ini Joli Okta Riansyah alias Joel yang bertindak sebagai Wakil Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek ini.
Setelah ditetapkan tersangka, Joel langsung ditahan. Sebelumnya Senin pagi jam 9, dia sudah menjalani pemeriksaan di Kejari.

Ketika keluar dari Kejari untuk dibawa rumah tahanan, Joel hanya tertunduk. Tidak ada kalimat ataupun jawaban dari pertanyaan wartawan.
Kajari Kota Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Kota, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka melakukan penandatanganan kontrak kepada pihak lainnya yang sudah ditetapkan tersangka.

Fri Wisdom S. Sumbayak juga menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dari hasil pengembangan penyidikan.