<strong>Bengkulu</strong> – Pasca ditetapkannya Kepala Dinas Perikanan Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu. Maka, saat ini jabatan Kepala Dinas Perikanan Kota masih diisi oleh pelaksana harian atau Plh. Jabatan pelaksana harian Kepala DKP Kota Bengkulu diisi oleh Jalaludin, salah satu Kabid di Dinas Perikanan. Dikatakan Kepala BKPSDM Kota, Achrawi, jabatan Plh ditunjuk agar urusan kedinasan dan pelayanan ke masyarakat tidak terganggu, sehingga pekerjaan dinas dapat berjalan sebagaimana mestinya.<!--nextpage--> [caption id="attachment_2669" align="alignnone" width="300"]<img class="size-medium wp-image-2669" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-09-04-at-11.49.05-300x170.jpeg" alt="" width="300" height="170" /> Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi[/caption] Dijelaskan Achrawi, penunjukan Plh bukan Plt, karena Pemkot masih menghormati status hukum yang sedang berjalan. <blockquote>“Terkait dengan Kepala Dinas Perikanan itu sekarang sudah jadi tersangka, sehingga pejabat yang ada di lingkungan Dinas Perikanan ditunjuk sebagai Plh,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi.</blockquote> Jika nantinya sudah ada status hukum tetap, maka kebijakan lanjutan akan diambil. Termasuk jika ada upaya damai dari tersangka dan keluarga korban ke depan, Pemkot juga akan mengambil tindakan lainnya yang harus terlebih dahulu melalui kajian matang. <blockquote>“Status tersangka itu nanti, ketika sudah ada kejelasannya, baru termasuk upaya mediasi. Kita lihat dulu nanti,” ujar Achrawi.</blockquote> <!--nextpage--> <strong>Verdi Dwiansyah</strong>